Sabtu, 27 April 2013

CYBERLAW UNTUK CARDING ( Fikry / 12103665 )

2.5.            Kebijakan Hukum Cybercrime ( Carding) ( Fikri / 12103665  )
Badan Pembinaan Hukum Nasional mencoba mengidentifikasikan bentuk-bentuk kejahatan yang berkaitan dengan aktivitas di cyberspace termasuk di dalamnya kejahatan kartu kredit dengan perundang-undangan pidana yang ada. Hasil identifikasi itu berupa pengkategorian perbuatan kejahatan cyber (cyber crime) ke dalam delik-delik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:

1.                  Joy computing
         diartikan sebagai perbuatan seseorang yang menggunakan komputer secara tidak sah atau   tanpa izin dan menggunakannya melampaui wewenang yang diberikan. Tindakan ini dapat dikategorikan scbagai tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP).

2.                  Hacking, 
          diartikan sebagai suatu perbuatan penyambungan dengan cara menambah terminal komputer baru pada sistem jaringan komputer tanpa izin (dengan melawan hukum) dari pemilik sah jaringan komputer tersebut. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbuatan tanpa wewenang masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan atau tanpa haknya berjalan di atas tanah milik orang lain (Pasal 167 dan Pasal 551 KUHP).

3.                  The Trojan Horse,
          diartikan sebagai suatu prosedur untuk menambah, mengurangi atau mengubah instruksi pada sebuah program tersebut selain menjalankan tugas yang sebenarnya juga akan melaksanakan tugas lain yang tidak sah. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan (Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP).
Apabila kerugian yang ditimbulkan menyangkut keuangan negara, tindakan ini dapat dikategorikan tindak pidana korupsi.

Data leakage
diartikan sebagai pembocoran data rahasia yang dilakllkan dengan cara menulis data-data rahasia tersebut 
ke dalam kode-kode tertentu sehingga data dapat dibawa ke luar tanpa diketahui oleh pihak yang 
bertanggungjawab. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap keamanan 
negara (Pasal 112, Pasal 113 dan Pasal114 KUHP) dan tindak pidana membuka rahasia perusahaan atau
 kewajiban menyimpan rahasia profesi atau jabatan (Pasal 322 dan Pasal 323 KUHP).

5.                  Data diddling, diartikan sebagai suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, yaitu dengan mengubah input data atau output data. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP).

6.           Penyia-nyiaan data komputer, diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan suatu kesengajaan untuk merusak atau menghancurkan media disket dan media penyimpanan sejenis lainnya yang berisikan data atau program komputer, sehingga akibat perbuatan tersebut data atau program yang dimaksud menjadi tidak berfungsi lagi dan pekerjaanpekerjaan yang melalui program komputer tidak dapat dilaksanakan.
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai perusakan barang (Pasal 406 KUHP)
7.                  Carder, diartikan sebagai pengguna kartu kredit tanpa hak. Untuk menjerat carder digunakan ketentuan Pasal 378 dan Pasal 379a KUHP.

2.5.1.   Pengaturan Kejahatan Carding
UU ITE yang membahas tentang carding ini tertulis dan diatur dalam bab VII Tentang Perbuatan Yang Dilarang, pasal 31 ayat 2. Sedangkan sanksi perbuatan diatur dalam pasal 47. Berikut kutipan pasal 31 ayat 2 RUU ITE : Setiap orang dilarang : “Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi untuk memperoleh keuntungan”.
Sedangkan untuk sanksinya diatur dalam pasal 47, sebagai berikut : “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).”
Namun pada kenyataannya, aparat penegak hukum sangat sulit untuk menangkap para pelaku kejahatan carding. Karena kejahatan ini terjadi dalam dunia internet, sehingga sulit bagi aparat untuk menangkap dan memberikan sanksi terhadap para palaku carding yang tersebar di seluruh Inonesia bahkan dunia. Oleh karena itu berhati-hatilah dalam bertransaksi menggunakan kartu kredit, jangan ceroboh dan harus teliti dalam setiap transaksi. Lebih baik kita menanggulanginya dengan cara-cara yang telah disebutkan di atas, daripada kita terlanjur menjadi korban kejahatan kartu kredit tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar