Jumat, 29 Maret 2013

SEKILAS TENTANG CYBERLAW

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law. Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka kita akan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang menliputi persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut, yaitu : Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu; Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet; Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber. Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan; Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet; Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi; Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha. Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkat sejak paruh tahun 90'an. Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan cyber law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti : · Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet; · Perjanjian pembuatan desain home page komersial; · Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server; · Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet; · Pemberian informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial; · Pemberian pendapat atau polling online melalui internet. Merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya didalam perkembangan selanjutnya agar setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki disiplin ilmu tersendiri di Indonesia. Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Bagi penulis, istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting, di dalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah ”cyber law”. Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift” dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens. Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet. Untuk itu penulis cenderung menyetujui proposal dari Mefford yang mengusulkan ”Lex Informatica” (Independent Net Law) sebagai ”Foundations of Law on the Internet". Proposal Mefford ini tampaknya diilhami oleh pemikiran mengenai ”Lex Mercatoria” yang merupakan satu sistem hukum yang dibentuk secara evolutif untuk merespon kebutuhan-kebutuhan hukum (the legal needs) para pelaku transaksi dagang yang mendapati kenyataan bahwa sistem hukum nasional tidak cukup memadai dalam menjawab realitas-realitas yang ditemui dalam transaksi perdagangan internasional. Secara demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet. Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya : · Hak Cipta (Copy Right) · Hak Merk (Trademark) · Pencemaran nama baik (Defamation) · Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech) · Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) · Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name · Kenyamanan Individu (Privacy) · Prinsip kehati-hatian (Duty care) · Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat · Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll · Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital · Pornografi · Pencurian melalui Internet · Perlindungan Konsumen · Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-government, e-education dll. Ruang lingkup cyberlaw ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadi pada pemanfaatan internet dikemudian hari.

SEKILAS TENTANG CARDING

Cybercrime adalah representasi dari kejahatan internasional yang menggunakan hitech karena cirri dan kejahatan yang paling menonjol adalah borderless atau tidak mengenal batas negara. Teknologi relatif tinggi artinya hanya orang-orang tertentu saja yang sanggup melakukan kejahatan ini serta open resources mediator atau dapat menjadi media untuk berbagai kejahatan antara lain kejahatan di bidang perbankan, pasar modal, seks, pembajakan hak-hak intelektual serta terorisme dan yang lebih tepat lagi termasuk trans-national crime. Credit card fraud atau yang lebih dikenal sebagai Carding adalah belanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. . Kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara meminta dari carder lain (dengan catatan harus tergabung dalam komunitas carder pada server IRC tertentu), ataupun dengan menggunakan kemampuan social engineering yang dimiliki oleh carder. •Pihak Pihak yang Terkait Dalam Carding Pihak yang terkait dalam perilaku carding antara lain: 1. Carder Carder adalah perilaku dari carding, carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang sering di gunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs atau e-mail palsu atau disebut juga phising dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN (Personal Identification Number), atau password. Pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password setelah memperoleh informasi dari nasabah, sehingga dapat mengambil dana dari nasabah tersebut. Target carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs – situs iklan,jejaring sosial,online shopping dan sejenisnya yang ceroboh dah tidak teliti dalam melakukan transaksi secara online melalui situs internet. Carder mengirim sejumlah email ke target sasaran dengan tujuan untuk meng up-date atau mengubah user ID dan PIN nasabah melalui internet. E-mail tersebut terlihat seperti dirikim dari pihak resmi, sehingga nasabah seringkali tidak menyadari kalau sebenarnya sedang ditipu. Pelaku carding mempergunakan fasilitas internet dalam mengembangkan teknologi informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan rusaknya lalulintas mayantara (cyberspace) demi terwujudnya tujuan tertentu antara lain keuntungan pelaku dengan merugikan orang lain disamping yang membuat, ataupun menerima informasi tersebut. 2. Netter Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima email ( nasabah sebuah bank ) yang dikirimkan oleh para carder. 3. Cracker Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencuri kelemahan sistem dam memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan dan banyak yang lainnya. 4. Bank Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka menungkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit / debit dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet bangking dan lain-lain • Cara Penanggulangan Kejahatan Carding 1. Extrapolasi Seperti yang diketahui, 16 digit nomor kartu kredit memiliki pola algoritma tertentu. Extrapolasi dilakukan pada sebuah kartu kredit yang biasa disebut sebagai kartu master, sehingga dapat diperoleh nomor kartu kredit lain yang nantinya digunakan untuk bertransaksi. Namun, metode ini bisa dibilang sudah kadaluwarsa, dikarenakan berkembangnya piranti pengaman dewasa ini. 2. Pastikan ketikan tulisan anda sesuai,benar,dan tepat saat anda browsing dan masukkan kata di search engine dengan url bank dan account credit card anda seperti paypal,ebay dan aol. 3. Jangan pernah anda berikan data anda begitu saja dan cek selalu rekening anda.Curigailah segala keganjilan 4. Pastikan anda telah melakukan log out di email,account dan social network. 5. Pastikan anda telah musnahkan struk pada saat anda belanja dan mengambil uang di mesin atm. 6. Pelajari jurus-jurus tindak kejahatan sebagai tameng anda,dan bukanlah untuk kriminal. Berikut ini beberapa modus operandi yang dilakukan oleh Carder. • Modus I : 1996 - 1998, para carder mengirimkan barang hasil carding mereka langsung ke suatu alamat di Indonesia. • Modus II : 1998 - 2000, para carder tidak lagi secara langsung menuliskan Indonesia” pada alamat pengiriman, tetapi menuliskan nama negara lain. Kantor pos negara lain tersebut akan meneruskan kiriman yang “salah tujuan” tersebut ke Indonesia. Hal ini dilakukan oleh para carder karena semakin banyak merchant di Internet yang menolak mengirim produknya ke Indonesia. • Modus III : 2000 - 2002, para carder mengirimkan paket pesanan mereka ke rekan mereka yang berada di luar negeri. Kemudian rekan mereka tersebut akan mengirimkan kembali paket pesanan tersebut ke Indonesia secara normal dan legal. Hal ini dilakukan oleh carder selain karena modus operandi mereka mulai tercium oleh aparat penegak hukum, juga disebabkan semakin sulit mencari merchant yang bisa mengirim produknya ke Indonesia. • Modus IV : 2002 - sekarang, para carder lebih mengutamakan mendapatkan uang tunai. Caranya adalah dengan mentransfer sejumlah dana dari kartu kredit bajakan ke sebuah rekening di PayPal.com. Kemudian dari PayPal, dana yang telah terkumpul tersebut mereka kirimkan ke rekening bank yang mereka tunjuk Modus Kejahatan Kartu Kredit (Carding) 1. Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel, khususnya orang asing. 2. Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet. 3. Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet. 4. Mengambil dan memanipulasi data di Internet 5. Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT, dlsb.). Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Unsur-unsurnya adalah: a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan b. Menerbitkan hak, perjanjian, membebaskan hutang, atau keterangan bagi suatu perbuatan. c. Seolah-olah surat tersebut asli dan tidak dipalsukan. d. Mendatangkan kerugian. Ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Unsur-unsurnya adalah: a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan b. Membujuk dengan nama palsu, keadaan palsu, rangkaian kata bohong, dan tipu muslihat. c. Memberikan sesuatu barang, yang membuat untung untuk menghapus piutang. d. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain. e. Melawan hak (bertentangan dengan hukum). Ancaman hukuman maksimum 4 tahun penjara. • Undang -undang UU ITE yang membahas tentang carding ini tertulis dan diatur Dalam Bab VII Tentang Perbuatan Yang Dilarang, pasal 31, ayat 2. Sedangkan sanksi perbuatan carding diatur dalam pasal 47. Berikut kutipan pasal 31 ayat 2 RUU ITE : Setiap orang dilarang: “Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan”. Untuk sanksinya diatur dalam pasal 47, sebagai berikut : “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).”

ALGORITMA LUHN

Salah satu fungsi matematis komputasi yang bisa dipergunakan untuk memverifikasi keabsahan sebuah nomor kartu kredit adalah apa yang disebut dengan Algoritma Luhn. Algoritma Luhn adalah sebuah program algoritma cek digit kartu kredit yang dikembangkan oleh seorang ilmuan bernama Hans Peter Luhn. Sampai saat ini fungsi-fungsi dari algoritma ini masih berlaku untuk produk kartu kredit di berbagai negara termasuk di Indonesia. Anda bisa mencobanya sendiri nanti terhadap nomor kartu kredit yang Anda miliki. Algoritma Luhn ini membutuhkan 3 langkah utama yang sangat sederhana tetapi sangat luar biasa untuk membuktikan apakah sebuah nomor kartu kredit adalah palsu atau benar. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut: 1. Kalikan dua setiap nilai untuk digit posisi ganjil (1 - 3 - 5 - 7 - 9 - 11 - 13 - 15). Jika hasilnya lebih dari 9 maka kurangi dengan 9. Atau bagi yang suka main togel, hasilnya Anda carikan saja angka dasarnya. Karena dalam permainan togel bahkan ilmu pengetahuan angka dasar hanya ada 9 yakni 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9. Dan perhitungan togel untuk angka dasar adalah jika angka itu sudah melewati 9 maka tinggal ditambahkan saja lalu jadikan lagi angka awal. Contoh misalnya 10 = 1 + 0 = 1, 18 = 1 + 8 = 9, 45 = 4 + 5 = 9, dst. Setelah itu jumlahkan semua angka yang dihasilkan atau didapatkan. 2. Jumlahkan semua nilai untuk digit posisi genap atau Anda masukkan hasil langkah pertama menggantikan posisi digit sebelumnya. 3. Jumlahkan hasil langkah pertama dan kedua lalu bagikan dengan nilai 10. Jika habis terbagi maka nomor-nomor kartu kredit tersebut adalah valid (benar). Umumnya nomor kartu kredit memiliki 16 digit termasuk kartu kredit untuk pasar Indonesia. Tetapi untuk negara-negara tertentu mungkin saja ada kartu kredit yang nomornya di bawah 16 digit seperti 13 digit, 12 digit, dsb. Perlu diingat bahwa pengecekan valid atau tidaknya sebuah nomor kartu kredit biasanya dilakukan oleh mafia kartu kredit untuk mengetahui apakah sebuah kartu kredit bisa dipergunakan atau tidak. Pada waktu dulu ketika bank-bank atau penerbit kartu kredit belum memperketat sistem pengamanannya, pengecekan validitas sebuah nomor kartu kredit menjadi pekerjaan yang serius dan menantang. Alasannya karena waktu dulu hanya bermodalkan nomor sebuah kartu kredit kita bisa membobol rekening kartu kredit tersebut. Dulu transaksi lewat Internet cukup menggunakan nomor kartu kredit dan nama nasabah saja, terutama untuk negara-negara maju. Tentu saat ini sudah tidak bisa dipergunakan lagi. Butuh banyak lagi verifikasi lainnya seperti alamat penagihan, kode pengaman di belakang kartu, dsb. Praktek Cek Digit Algoritma Luhn Sekarang mari kita praktekkan saja teori algoritma Luhn ini. Perlu Anda ketahui bahwa dari rangkaian 16 nomor kartu kredit, seperti pembahasan kita sebelumnya bahwa nomor awal kartu kredit menentukan jenis kartu kredit tersebut. Jika awalannya adalah 4 atau 5 maka kartu kredit tersebut diterbitkan oleh lembaga perbankan atau istitusi keuangan. Boleh dikatakan jika awalannya 4 maka itu dari VISA, jika awalannya itu 5 maka dari MasterCard. Sekarang coba perhatikan nomor kartu kredit di bawah ini: Apa yang bisa Anda pelajari? Berikut ini adalah datanya seperti bentuk fisik kartu kredit yang sudah kita pelajari sebelumnya. 1. Kartu kredit tersebut adalah kartu kredit Citibank. Logonya tempak jelas. 2. Nama pemilik adalah L. Walker. Jelas nama orang bule dan 90% pasti warga negara asing. 3. Jenis kartu kredit adalah MasterCard. Logonya tercantum jelas. 4. Mr. Walker ini menjadi nasabah kartu kredit Citibank tersebut sejak tahun 2005 (05). 5. Kartu kredit tersebut berlaku kurang lebih 3 tahun. Berakhir 31 Januari 2008. 6. Nomor kartu kredit berjumlah 16 seperti lazimnya di berbagai negara. 7. Awalan nomor kartu adalah 5 dengan demikian sudah benar diterbitkan oleh Citibank (lembaga keuangan). 8. Karena dimulai dari angka 5 maka sudah pasti produk MasterCard. VISA dimulai dari angka 4. Dari data-data di atas, mari sekarang kita lakukan cek validitas nomornya menggunakan algoritma Luhn. Kita mendapatkan 16 nomor yakni: 5588 - 3201 - 2345 - 6789. Kira-kira menurut Anda, benarkah nomor kartu kredit tersebut? Atau jangan-jangan nomornya salah? Mari kita buktikan! Langkah pertama: Kalikan 2 untuk setiap nilai posisi ganjil. Kita mendapatkan: N = (5 X 2) + (8 X 2) + (3 X 2) + (0 X 2) + (2 X 2) + (4 X 2) + (6 X 2) + (8 X 2) N = (10 - 9) + (16 - 9) + (6) + (0) + (4) + (8) + (12 - 9) + (16 - 9) N = 1 + 7 + 6 + 0 + 4 + 8 + 3 + 7 N = 36 Langkah kedua: Jumlahkan semua nilai untuk posisi genap. Kita dapatkan: N = 5 + 8 + 2 + 1 + 3 + 5 + 7 +9 N = 40 Langkah ketiga: Jumlahkan hasil langkah pertama dan kedua lalu dibagi dengan 10. Kita dapatkan: N = (36 + 40) : 10 N = 76 : 10 N = 7,6 Karena hasil perhitungannya adalah tidak habis dibagi 10 yakni otomatis kartu kredit orang asing yang Anda dapatkan tersebut adalah palsu. Sampai di sini paham? Jadi jangan pernah percaya apalagi membeli nomor-nomor kartu kredit yang palsu yang ditawarkan lewat media Internet atau chatting sebelum Anda memverifikasikannya dengan algoritma Luhn ini. Sebenarnya dari contoh nomor kartu kredit di atas, secara naluri sudah bisa kita pastikan salah karena nomor-nomornya dicetak berurutan mulai dari digit ke-7 sampai ke-15 yakni 0123456789. Tidak pernah ada digit kartu kredit yang sedemikian urut. Biasanya iklan-iklan kartu kredit selalu menggunakan nomor urutan seperti ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Sekarang kita ambil contoh kedua. Andaikata Anda mendapatkan nomor kartu kredit seperti ini: 7889 - 8594 - 5435 - 5413. Dari data nomor ini bisa kita tahu bahwa kartu kredit tersebut bukan diterbitkan oleh lembaga perbankan tetapi perusahaan perminyakan atau institusi terkait. Dan jelas ini produk kartu kredit dari negara maju seperti Amerika dan bukan Indonesia. Saat ini di Indonesia hampir semua produk kartu kreditnya diterbitkan lembaga keuangan baik perbankan atau nonbank. Dan itu sebagian besar ya dikuasai oleh VISA dan MasterCard. Jadi boleh dibilang rata-rata berawalan 4 atau 5. Apakah nomor kartu kredit tersebut benar atau palsu? Kita ulangi saja pola seperti di atas tetapi dengan penjelasan yang lebih terperinci namun sedikit berbeda. Kalau di atas kita lakukan step by step dengan menghitung digit posisi genap, sekarang kita menaruh kembali hasil yang kita dapatkan di posisi ganjil dan langsung dijumlahkan. Kita tidak lagi menghitung angka digit posisi genap. Kita dapatkan nilai digit-digit posisi ganjilnya sebagai berikut ini: Digit 01 = 7 Digit 03 = 8 Digit 05 = 8 Digit 07 = 9 Digit 09 = 5 Digit 11 = 3 Digit 13 = 5 Digit 15 = 1 Berikutnya kita kalikan dengan 2 seperti contoh pertama. Jika mendapatkan hasil lebih dari 9 maka kita kurangi dengan 9 atau cari angka dasarnya. Dari hasil ini akan didapatkan: D 1 = 7 X 2 = 14, karena lebih dari 9 kita kurangi 9 menjadi 14 - 9 = 5 D 2 = 8 X 2 = 16, karena lebih dari 9 kita kurangi 9 menjadi 16 - 9 = 7 D 5 = 8 X 2 = 16, karena lebih dari 9 kita kurangi 9 menjadi 16 - 9 = 7 D 7 = 9 X 2 = 18, karena lebih dari 9 kita kurangi 9 menjadi 18 - 9 = 9 D 9 = 5 X 2 = 10, karena lebih dari 9 kita kurangi 9 menjadi 10 - 9 = 1 D11= 3 X 2 = 6, karena kurang dari 9 maka tetap dipertahankan = 6 D13= 5 X 2 = 10, karena lebih dari 9 kita kurangi 9 menjadi 10 - 9 = 1 D15= 1 X 2 = 2, karena kurang dari 9 maka tetap dipertahankan = 2 N = D1 + D3 + D5 + D7 + D9 + D11 + D13 + D15 N = 5 + 7 + 7 + 9 + 1 + 6 + 1 + 2 N = 38 Langkah pertama selesai dan kita lanjut ke langkah kedua. Kali ini saya ingin Anda langsung menaruh hasil pencarian angka dasar atau hasil akhir tersebut ke urutan nomor kartu kredit tersebut kembali menjadi nomor yang baru. Jadi istilahnya posisi ganjil kita kembalikan dengan 8 angka hasil yang kita dapatkan. Dengan demikian nomor kartu kredit tersebut berubah menjadi: 5879 - 7594 - 1465 - 1423. Harap Anda ketahui bahwa kita hanya menaruh kembali hasil posisi digit ganjil. Bukan berarti nomor dan jenis kartu berubah seolah-olah dari awal 7 menjadi 5 yakni dari lembaga perusahaan perminyakan menjadi lembaga perbankan. Tidak! Kita hanya memverifikasi nomor kartu kredit saja menggunakan algoritma Luhn. Sekarang kita jumlahkan semua angka-angka yang ada dan dibagikan 10. Kita dapatkan: N = (5 + 8 + 7 + 9 + 7 + 5 + 9 + 4 + 1 + 4 + 6 + 5 + 1 + 4 + 2 + 3) : 10 N = 80 : 10 N = 8 Dengan demikian nomor kartu kredit tersebut valid (benar) karena habis dibagi 10 yakni 8. Sampai di sini Anda bisa mengerti bahwa algoritma Luhn ini sangat sederhana tetapi begitu luar biasa. Perhitungan matematis komputasi yang begitu jenius dan unik. Anda bisa mencoba sendiri dengan nomor kartu kredit milik Anda atau yang Anda temukan di mana saja dengan dua teknik di atas. Cara perhitungan yang pertama atau kedua sama saja di mana jika hasilnya tidak habis dibagi 10 maka nomor kartu kredit tersebut palsu. Kalau Anda serius untuk mempelajari matematika atau algoritma Luhn ini, mungkin suatu hari Anda pun bisa memecahkan berbagai kode produk, kode pengaman, barcode, voucher pulsa, IMEI, dsb. Teruslah bersama kami untuk semakin dalam mengerti produk kartu kredit ini.