2.2.
Etika
profesi ( Dianti Suprihartini / 12103328 / 37 )
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess",
yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna:
"Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen".
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan
lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada
bidang hukum, kedokteran keuangan, militer, teknik dan desainer. Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta
aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan
kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal
inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang
menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
2.2.1.
Karakteristik
Profesi
Karakteristik
suatu profesi, seperti yang dirumuskan oleh Abraham Flexner (1915) adalah
Aktivitas intelektual, Berdasarkan ilmu dan belajar, Untuk tujuan praktik dan
pelayanan, Dapat diajarkan, Terorganisasi secara internal, Altruistik.
Sedangkan disebutkan oleh Greenwood, E (1957) lima karakteristik suatu profesi,
yaitu: Teori yang spesifik (systematic theory), Otoritas (authority),
Wibawa/martabat (prestige), Kode etik (code ofethics), Budaya profesional
(professional culture).
Menurut Edgar Schein
(1974), karakteristik profesi adalah :
1.
Para profesional terkait dengan
pekerjaan seumur hidup dan menjadi sumber penghasilan utama.
2. Profesional mempunyai motivasi kuat atau
panggilan sebagai landasan bagi pemilihan karier profesionalnya dan mempunyai
komitmen seumur hidup yang mantap terhadap kariernya.
3.
Profesional memiliki kelompok ilmu
pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperolehnya melalui pendidikan dan
latihan yang lama.
4.
Profesional mengambil keputusan demi kliennya
berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan teori-teori.
5.
Profesional berorientasi pada pelayanan,
menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien
6.
Pelayanan yang diberikan kepada klien
didasarkan pada kebutuhan objektif klien.
7. Profesional lebih mengetahui apa yang
baik untuk klien daripada klien sendiri. Profesional mempunyai otonomi dalam
mempertimbangkan tindakannya.
8. Profesional membentuk perkumpulan
profesi yang menetapkan kriteria penerimaan, standar pendidikan, perizinan atau
ujian masuk formal, jalur karier dalam profesi, dan batasan peraturan untuk
profesi.
9. Profesional mempunyai kekuatan dan
status dalam bidang keahliannya dan pengetahuan mereka dianggap khusus.
10. Profesional dalam menyediakan pelayanan,
biasanya tidak diperbolehkan mengadakan advertensi atau mencari klien.
2.2.2.
Ciri-ciri
Profesi
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat profesi yang selalu melekat pada profesi,
yaitu :
1.
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya
keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman
yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang
sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesimendasarkan kegiatannya
pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat,
artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu
profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup
dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada
izin khusus.
5.
Kaum profesional biasanya menjadi
anggota dari suatu profesi.
2.2.3.
Prinsip
Etika Profesi
Beberapa
prinsip yang selalu dipegang teguh dalam suatu profesi dan dijadikan acuan dalam
kehidupan sehari-harinya diantaranya :
1.
Tanggung jawab
a. Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b. Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
2.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita
untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. 3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar
setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan
profesinya.
0 komentar:
Posting Komentar