2.5.
Kebijakan
Hukum Cybercrime ( Carding) ( Fikri / 12103665 )
Badan Pembinaan Hukum Nasional mencoba
mengidentifikasikan bentuk-bentuk kejahatan yang berkaitan dengan aktivitas di cyberspace termasuk di dalamnya
kejahatan kartu kredit dengan perundang-undangan pidana yang ada. Hasil
identifikasi itu berupa pengkategorian perbuatan kejahatan cyber (cyber crime) ke dalam delik-delik Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) sebagai berikut:
1.
Joy
computing,
diartikan sebagai
perbuatan seseorang yang menggunakan komputer secara tidak sah atau tanpa izin
dan menggunakannya melampaui wewenang yang diberikan. Tindakan ini dapat
dikategorikan scbagai tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP).
2.
Hacking,
diartikan sebagai suatu perbuatan penyambungan dengan
cara menambah terminal komputer baru pada sistem jaringan komputer tanpa izin
(dengan melawan hukum) dari pemilik sah jaringan komputer tersebut. Tindakan
ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbuatan tanpa wewenang masuk
dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan atau
tanpa haknya berjalan di atas tanah milik orang lain (Pasal 167 dan Pasal 551
KUHP).
3.
The Trojan Horse,
diartikan sebagai suatu prosedur untuk menambah, mengurangi atau mengubah
instruksi pada sebuah program tersebut selain menjalankan tugas yang sebenarnya
juga akan melaksanakan tugas lain yang tidak sah. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
penggelapan (Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP).
Apabila kerugian yang ditimbulkan menyangkut keuangan
negara, tindakan ini dapat dikategorikan tindak pidana korupsi.
Data
leakage,
diartikan sebagai
pembocoran data rahasia yang dilakllkan dengan cara menulis data-data rahasia
tersebut
ke dalam kode-kode tertentu sehingga data dapat dibawa ke luar tanpa
diketahui oleh pihak yang
bertanggungjawab. Tindakan ini dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana terhadap keamanan
negara (Pasal 112, Pasal 113 dan
Pasal114 KUHP) dan tindak pidana membuka rahasia perusahaan atau
kewajiban
menyimpan rahasia profesi atau jabatan (Pasal 322 dan Pasal 323 KUHP).
5.
Data diddling,
diartikan sebagai suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara
tidak sah, yaitu dengan mengubah input data atau output data. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP).
6. Penyia-nyiaan
data komputer, diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan suatu
kesengajaan untuk merusak atau menghancurkan media disket dan media penyimpanan
sejenis lainnya yang berisikan data atau program komputer, sehingga akibat
perbuatan tersebut data atau program yang dimaksud menjadi tidak berfungsi lagi
dan pekerjaanpekerjaan yang melalui program komputer tidak dapat dilaksanakan.
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai perusakan barang
(Pasal 406 KUHP)
7.
Carder, diartikan sebagai pengguna kartu kredit tanpa hak.
Untuk menjerat carder digunakan ketentuan Pasal 378 dan Pasal 379a KUHP.
2.5.1. Pengaturan Kejahatan Carding
UU ITE yang membahas tentang carding ini tertulis
dan diatur dalam bab VII Tentang Perbuatan Yang Dilarang, pasal 31 ayat 2.
Sedangkan sanksi perbuatan diatur dalam pasal 47. Berikut kutipan pasal 31 ayat
2 RUU ITE : Setiap orang dilarang : “Menggunakan dan atau mengakses dengan cara
apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam
transaksi untuk memperoleh keuntungan”.
Sedangkan untuk
sanksinya diatur dalam pasal 47, sebagai berikut : “Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1),
Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).”
Namun pada kenyataannya, aparat penegak hukum
sangat sulit untuk menangkap para pelaku kejahatan carding. Karena kejahatan
ini terjadi dalam dunia internet, sehingga sulit bagi aparat untuk menangkap
dan memberikan sanksi terhadap para palaku carding yang tersebar di seluruh
Inonesia bahkan dunia. Oleh karena itu berhati-hatilah dalam bertransaksi
menggunakan kartu kredit, jangan ceroboh dan harus teliti dalam setiap
transaksi. Lebih baik kita menanggulanginya dengan cara-cara yang telah
disebutkan di atas, daripada kita terlanjur menjadi korban kejahatan kartu
kredit tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar